WELCOME TO MY BLOG

Semua ini adalah proses belajar...
Penuh kekurangan...
Semoga bermanfaat...

Selasa, 10 April 2012

Pasca UU BPJS, akankah Universal Health Coverage terwujud?



Proporsi penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan pada Tahun 2012 tercatat sebanyak 37% dari seluruh penduduk Indonesia. Sebagian besar dari mereka adalah penduduk yang sulit mengakses pelayanan kesehatan salah satunya karena faktor infrastruktur (daerah terpencil) dan dana (kemiskinan). Kaum minoritas seperti penderita HIV/AIDS juga sulit mengakses jaminan kesehatan.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian terlebih setelah disahkannya UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal atau BPJS (BPJS kesehatan oleh PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Jamsostek) yang menjadi langkah awal untuk mencapai universal health coverage (UHC). Pertanyaannya, apakah Tahun 2014 sebagai awal pelaksanaan BPJS, semua yang belum mempunyai jaminan sudah terjamin kesehatannya? Apakah sistem BPJS akan memudahkan mereka dalam mengakses pelayanan kesehatan?

Seharusnya sesuai dengan visi UHC (seperti di India) yang bersifat universal, ekuitas, tidak ada pengecualian, dan non-diskriminasi, semua penduduk tanpa kecuali tidak dipersulit dalam mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan jaminan kesehatan. Mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang rasional dan berkualitas, mendapatkan perlindungan hak-hak pasien, dan adanya transparansi. UHC harus mencapai cakupan untuk berbagai kelompok populasi, baik rakyat miskin, publik, maupun swasta seperti UHC di Thailand yang sudah mencapai berbagai kelompok tersebut Tahun 2001.

Setelah adanya UU BPJS dan pelaksanaan BPJS nantinya perlu memastikan adanya jaminan kesehatan semesta baik pada pelayan primer, sekunder, maupun tersier yang merupakan hak setiap warga Negara. Sistem UHC harus dipastikan lebih adil dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan termasuk penyediaan tempat tidur bagi pasien untuk mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier. Menurut data kekurangan tempat tidur untuk UHC di Indonesia adalah 100.000 tempat tidur.

Selain itu perlu dalam memastikan kepatuhan terhadap kualitas jaminan oleh penyedia pelayanan kesehatan di sema tingkat pelayanan. Ini perlu didukung dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk melengkapi penyedia layanan kesehatan.

Memang dirasa sulit mencapai UHC jika tidak ada komitmen yang kuat baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang sudah mengcover penduduknya dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebanyak 68%, melebihi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)yang hanya 20% (data 2010). Tentu semua pihak berharap bahwa setelah adanya BPJS Tahun 2014, ada perbedaan dalam akses pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan terutama bagi yang belum memiliki jaminan kesehatan saat ini termasuk 'kaum minoritas'. Jangan sampai BPJS hanya sekedar wacana dan ‘gengsi’ semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar