WELCOME TO MY BLOG

Semua ini adalah proses belajar...
Penuh kekurangan...
Semoga bermanfaat...

Senin, 09 April 2012

Unit Cost di Rumah Sakit, perlukah?




Unit cost diartikan sebagai biaya per unit produk atau biaya per pelayanan dan dapat didefinisikan sebagai hasil pembagian antara total cost yang dibutuhkan dengan jumlah unit product yang dihasilkan. Produk yang dimaksud dapat berupa barang/jasa.

Unit cost merupakan salah satu bagian dari teori ‘akuntansi biaya’ yang dianggap penting untuk dikembangkan di Rumah Sakit (RS) untuk pengambilan keputusan internal. Manajemen RS dapat memanfaatkan informasi yang dihasilkan oleh unit cost sebagai dasar penentuan, menilai efisiensi pelayanan, bahkan dapat digunakan pula sebagai dasar negosiasi dengan stakeholders. Namun yang terjadi, unit cost tidak dipakai sebagai pengambilan keputusan pembiayaan RS. Oleh karena itu muncul argument “unit cost tidak diperlukan”, yang penting justru ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay). Unit cost hanya intern dalam RS yang bisa dikatakan hanya formalitas saja. Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada yang membahas mengenai unit cost. Sebagai perbandingan, China lebih memilih menggunakan target cost daripada unit cost.

Hal lain yang perlu diketaui adalah “unit cost bukan untuk pricing”, namun penghitungan unit cost harus diketahui untuk kepentingan internal. Perlu diketahui bahwa antara costing dan pricing merupakan hal yang berbeda. Costing tidak mempengaruhi pricing, tidak ada kaitannya sama sekali. Unit cost lebih banyak pada manajemen aktivitas, biaya. Permasalahan costing dan pricing tidak hanya terjadi di RS, di dalam pelayanan kesehtan lain juga belum ada yang menuliskan mekanisme tentang anggaran kesehatan. Model costing yang digunakan juga belum tepat.

Pemimpin RS harus mengambil keputusan berdasarkan evidence dan untuk menyetujui argument tersebut tentu juga perlu adanya evidence mengenai tidak perlunya unit cost dalam RS. Jangan sampai argument disetujui dan diaplikasikan namun merugikan masyarakat dan pihak terkait.


--Disampaikan dalam diskusi ilmiah Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (Pusat KP-MAK)
(tiwi.po)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar